Berita Blora
Inilah Wajah Duo Maling Pencuri Sapi di Blora, Terdesak Utang Jutaan Rupiah
Gegara terlilit utang, duo maling nekat mencuri sapi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Gegara terlilit utang, duo maling nekat mencuri sapi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Beruntung polisi yang sigap mampu membekuk duo maling hewan ternak tersebut.
Tercatat ,ereka mencuri seekor sapi betina dari total empat ekor sapi yang sedang digembalakan di lahan tegalan Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu pada Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Ditemukan Tewas di Semarang, Penggembala Sapi Kaget Lihat Ada Sosok Tergantung
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet mengatakan pencurian sapi dilakukan saat penggembala sedang mengambil air untuk sapi-sapi yang digembalakannya.
"Setelah diketahui sapi korban hilang, akhirnya korban menanyakan sekuriti dan melaporkan ke Polsek Cepu," ucap Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (18/8/2023).
Pihak kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan diketahui ada CCTV di sekitar lokasi.
Setelah dicek melalui CCTV, diketahui sapi betina tersebut dicuri oleh dua orang yang menggunakan mobil pikap.
"Kemudian penyidik berhasil menangkap pelaku yang ternyata sapinya sudah dijual seharga Rp 11 juta. Sisa hasil penjualannya Rp 5.500.000, dan dibagi oleh dua pelaku dan diberikan kepada sopir yang mengangkut itu," terang dia.
Kedua pelaku yang mencuri sapi tersebut bernama Kasmiran (42) warga Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dan M. Slamet (51) warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Kronologi Saipul Jamil Vs Dewi Perssik Saling Serang Bongkar Aib, Bermula dari Insiden Sapi Kurban
Salah seorang pelaku, M Slamet mengaku alasannya nekat mencuri sapi karena terlilit utang di sejumlah warung.
"Punya utang Rp 5 jutaan di warung-warung, untuk kebutuhan ekonomi," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Pembangunan Jembatan Temuwoh Blora Dimulai, Anggaran Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Tanduk Kerbau Purba di Blora, Diperkirakan Sudah Berusia 250 Ribu Tahun |
![]() |
---|
Bolehkah Karnaval Agustusan di Blora Gunakan Sound Horeg? Ini Jawaban Sekda Komang |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Kang Ujang, Seniman Sunda di Blora, Gunakan Musik Kecapi sebagai Jalur Dakwah |
![]() |
---|
79 Ribu Warga Blora Terima Bantuan Pangan, DP4 Imbau Warga Tak Menjual Beras Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.