Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kesal Foto Bugilnya Mau Disebar, Pria Beristri Tega Bunuh Selingkuhan Dalam Kondisi Tanpa Busana

Kesal foto bugilnya mau disebar di media sosial, seorang pria bernama Eko Sugianto (30) tega membunuh selingkuhannya.

Editor: raka f pujangga
istimewa
Ilustrasi tewas.(Shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, EMPAT LAWANG - Kesal foto bugilnya mau disebar di media sosial, seorang pria bernama Eko Sugianto (30) tega membunuh selingkuhannya.

Kemudian mayat korban Yuli Marlina (30) dibuang pelaku dengan kondisi tanpa busana.

Hingga akhirnya ditemukan warga sekitar di perkebunan kawasan Tanjung Ning Lama, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Modus Baru Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pura-pura Foto Bugil Tersebar Buat Ancam Korbannya

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin Prakasa mengatakan, korban ditemukan tewas tanpa busana pada Rabu (16/8/2023).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang ketika itu hendak melarikan diri.

“Saat ditangkap pelaku sempat hendak melarikan diri namun berhasil kami cegah,” kata Tohirin, Jumat (18/8/2023).

Tohirin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif Eko membunuh korban lantaran kesal korban mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka saat berhubungan intim bila tidak diberikan uang Rp 2 juta.

Ancaman itu ternyata membuat Eko emosi dan langsung menghabisi nyawa selingkuhannya tersebut.

“Korban dicekik, setelah tewas tubuhnya dibawa ke semak-semak di kebun agar tidak diketahui. Keduanya memiliki hubungan asmara dan sama-sama sudah memiliki keluarga,” ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, keluarga Yuli sebelumnya membuat laporan orang hilang di Polsek Tebing Tinggi.

Sebab, Yuli telah 15 hari hilang sebelum ditemukan tewas.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Tetangga Berulang Kali, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Setelah dilakukan pencarian, mayat korban ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk di kebun pada Rabu (16/8/2023). 

“Posisi korban ditemukan terlentang dan tidak berbusana di dalam semak-semak rumput. Kemudian kita lakukan evakuasi dan menangkap tersangka,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Eko dikenakan pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved