Berita Grobogan
Ombudsman: Penarikan Uang Sumbangan SPI 2 SMP Negeri di Grobogan Berpotensi Maladministrasi
Penjelasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah soal penarikan uang sumbangan SPI di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi.
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kebijakan penarikan Uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 2,5 juta per siswa di SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendapat sorotan dari Ombudsman RI.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, langkah tersebut berpotensi menuju maladministrasi dalam dunia pendidikan dasar.
"Pembiayaan seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui APBN dan APBD. Ini akan meringankan orang tua siswa dari beban sumbangan yang mungkin memberatkan dan berpotensi menjadi maladministrasi," ujar Siti Farida saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Kontroversi Uang Sumbangan Siswa Baru di SMPN 1 dan SMPN 3 Purwodadi
Siti menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
Sedangkan, tugas orang tua siswa adalah untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti seragam, buku tulis, dan lainnya.
Lebih lanjut, Siti menyatakan bahwa biaya pendidikan di sekolah, seperti sarana dan prasarana serta tenaga pendidik, seharusnya ditanggung oleh negara.
Hal ini sudah diamanatkan dalam peraturan yang mengatur pembiayaan standar pelayanan minimal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Sebagai contoh, program wajib belajar 9 tahun mengharuskan pembiayaan SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah.
Siti menjelaskan bahwa penarikan sumbangan oleh sekolah seharusnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa sumbangan harus bersifat sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa.
Jika pembiayaan sekolah sudah mencukupi melalui APBD, maka pengenaan sumbangan seharusnya dihentikan.
Ombudsman RI telah berulang kali menangani laporan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan mekanisme penarikan sumbangan di sekolah.
Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya perilaku penyelenggara pendidikan yang merugikan masyarakat.
Siti juga menyatakan bahwa tidak selaras dengan pernyataan Komite SMPN 1 Purwodadi dan SMPN 3 Purwodadi yang merujuk pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.
Menurut Siti, aturan tersebut sudah lama dan ada aturan baru lainnya yang harus diperhatikan.
Siti mendorong siapa pun yang merasa dirugikan oleh kebijakan penarikan sumbangan di sekolah untuk melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI.
Jika terbukti bersalah, tindakan sanksi akan diterapkan, termasuk pengembalian kepada pejabat yang bertanggung jawab. Ombudsman juga akan memantau kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jurnalis Asal Grobogan Dibacok OTK, Ada Kaitannya Liputan Demo Petani Tanggungharjo? |
![]() |
---|
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.