Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

KPU Karanganyar: Masih Ada 10 Bacaleg Yang Belum Serahkan SK Pemberhentian

Masih ada 10 bacalaeg DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Masih ada 10 bacalaeg DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPU Karanganyar, ada 12 bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diwajibkan menyerahkan SK pemberhentian karena latar belakang pekerjaannya. Dari 12 bacaleg tersebut mayoritas merupakan kepala desa. Selain itu ada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pegawai BUMD.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, KPU Karanganyar telah menggelar pleno penetapan DSC. Ada 462 bacaleg yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 54 dokumen bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari bacaleg yang memenuhi syarat tersebut ada 12 bacaleg yang diwajibkan menyertakan SK pemberhentian dari pejabat terkait guna melengkapi dokumen persyaratan sebagai bacaleg.

"Baru ada dua bacaleg yang secara resmi menyerahkan SK pemberhentian ke KPU Karanganyar. Dua orang tersebut merupakan kepala desa," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (19/8/2023) siang.

Secara tahapan, lanjutnya, penyerahan SK pemberhentian dari bacaleg ke KPU Karanganyar batas waktunya hingga 3 Oktober 2023. Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada para bacaleg supaya dapat segera menyerahkan SK pemberhentian.

Adapun 10 bacaleg yang belum menyerahkan SK pemberhentian terdiri dari 6 kepala desa, 3 anggota BPD dan 1 pegawai BUMD. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved