Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gaji ASN Naik Tapi Malas Ikut Upacara, 34 Lurah dan 2 Camat Dinonaktifkan Dari Jabatannya

Gegara malas ikut upacara, sebanyak 34 lurah dan 2 camat di lingkup pemerintahan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dinonaktifkan dari jabatannya.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hal itu tak diimbangi dengan kinerja dan semangat ASN khususnya pada Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus 2023.

Gegara malas ikut upacara, sebanyak 34 lurah dan 2 camat di lingkup pemerintahan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca juga: Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme, Ponpes Al Ubaidah Gelar Upacara HUT ke-78 RI

Para ASN tersebut dinonaktifkan karena tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia (RI) pada Kamis (17/8/2023) di lapangan kantor Wali Kota Kendari.

"Saya menonaktifkan dua camat dan lurah. Kalau ada unsur kesengajaan akan saya nonjob, kita akan lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat dulu," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kepada sejumlah media di Balai Kota Kendari, Senin (21/8/2023).

Untuk menjalankan roda pemerintahan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi sekretaris camat dan sekretaris lurah saat ini menjadi Pelaksana Harian (Plh) camat dan lurah. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yunita mengaku sedang melakukan pemeriksaan terhadap para camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI.

Dia mengatakan 36 pejabat itu masih dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Sanksi buat yang melanggar disiplin dan kode etik ASN pasti ada. Dan wawasan kebangsaan dipertanyakan. Kenapa sampai tidak ikut upacara Hari Kemerdekaan, di hari yang bersejarah buat bangsa kita," tegasnya.

Terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Setelah itu hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Wali Kota Kendari.

Baca juga: Bupati Maluku Lakukan Kesalahan Saat Jadi Inspektur Upacara, Netizen: Pentingnya Gladi Bersih Pak!

"Seperti apa bentuk sanksinya kita tunggu hasil pemeriksaan. Dan yang akan memberikan sanksi adalah Wali Kota Kendari," ungkapnya.

Adapun dua Camat yang dinonaktifkan yakni Camat Abeli dan Camat Kadia. Sementara 34 Lurah yang dinonaktifkan yakni Lurah Wawowanggu, Anaiwoi, Pondambea, Kadia, Wuawua, Mataiwoi, Wundudopi, Padaleu, Anduonohu, Rahandouna, Anggota dan Lurah Wundubatu.

Selanjutnya, Lurah Talia, Lapulu, Puday, Anggalomelai, Poasia, Kampung Salo, Kendari Caddi, Kassilampe, Manggadua, Mata, Kandai, Benu-benua, Tipulu, Labibia, Anggilowu, Wawombalata, Tobuuha, Lalodati, Puungolaka, Watulondo dan Lurah Abeli Dalam. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved