Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

KPU Blak-blakan Penyebab 48 Orang Tidak Memenuhi Syarat DCS Anggota DPRD Kota Semarang, Ada 4 Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.

Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. Ada 687 calon sementara anggota DPRD Kota Semarang yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar ke KPU. Artinya, ada 48 orang tidak memenuhi syarat (TMS).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.

Ada 687 calon sementara anggota DPRD Kota Semarang yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 735 bakal calon legislatif yang mendaftar ke KPU. Artinya, ada 48 orang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, 48 orang TMS karena administrasi-administrasi persyaratan pencalonan tidak dipenuhi.

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024. (Bawaslu Kota Semarang)

Baca juga:  Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Aduan DCS

Misalnya, surat pengadilan, ijazah, surat kesehatan, maupun kelengkapan lainnya tidak terpenuhi. Akhirnya, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), Partai Garuda, PBB (Partai Bulan Bintang, Partai Umat," sebut Nanda, sapaannya, Senin (21/8/2023). 

Adapun data KPU menunjukan jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon atau kuota ful. 

Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.  

Selanjutnya, sambung Nanda, KPU menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut.

Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon. 

"Nanti ada pencermatan lagi. Nanti ada tahapan untuk proses penggantian dan pencermatan kembali. Kemudian, kami tetapkan daftar calon tetap," terangnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved