Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berlangsung Ricuh, Massa Ormas Hadang Petugas PN

Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa (22/8/2023).

Permata Putra Sejati 
Suasana eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung panas, sempat terjadi saling dorong antara petugas PN dan massa, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Eksekusi lahan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berlangsung ricuh, Selasa (22/8/2023).

Ratusan massa yang berasal dari berbagai ormas menghadang petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, yang akan melakukan eksekusi dan sempat ada saling dorong.

Pengadilan Negeri Purwokerto melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan Sugianto sebagai pemohon eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi. 

Diketahui eksekusi ini adalah upaya ketiga setelah dua kali upaya eksekusi gagal dilaksanakan sejak empat tahun yang lalu permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto

Eksekusi sebelumnya gagal dilaksanakan karena termohon eksekusi telah melakukan upaya hukum perdata berupa sembilan kali melakukan gugatan, bantahan dan upaya hukum banding terkait obyek sengketa.

Selain itu termohon eksekusi Djohra juga telah melakukan pelaporan secara jalur pidana dan sudah dua kali diajukan upaya prapradilan namun kandas. 

Eksekusi yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto sudah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu ketua Pengadilan Negeri sudah dua kali mengupayakan mediasi sebelum eksekusi dilaksanakan agar para pihak dapat melaksanakan eksekusi secara suka rela namun juga tidak berhasil. 

"Pengadilan Negeri Purwokerto mengambil sikap, setelah segala upaya baik upaya kemanusiaan maupun prosedur hukum telah dilalui.

Maka eksekusi yang ketiga pada hari ini harus dilaksanakan, demi penegakan hukum dan keadilan agar terciptanya kepastian hukum bagi para pihak," ujar Jubir PN Purwokerto, Adhitya Ariwirawan, kepada Tribunbanyumas.com. 

Kasus lahan tersebut berawal dari masalah utang piutang.

Dalam perjanjiannya, Djorha akan mendapatkan dana sebesar Rp1,5 Miliar melalui jaminan tanah dan rumah miliknya senilai Rp5 Miliar.

Akan tetapi, dalam prosesnya termohon disebutkan, hanya mendapatkan dana Rp800 juta.

Lalu pada waktu pengembalian, membengkak menjadi Rp1,8 M.

Lantaran tidak ada kesepakatan pembayaran, akhirnya kasus tersebut berujung pada gugatan perdata di pengadilan. 

Lalu menyusul terbitnya perintah eksekusi tanah dan bangunan, karena pengusaha yang memberikan pinjaman mendaftarkan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kuasa hukum Bu Djohra, Fajar Andi Nugroho, mengatakan akan bertahan dan minta keadilan. 

"Eksekusi tidak sah dan tidak menyebutkan perlawan pihak ketiga. 

Ada beberapa perkara tetapi anehnya perkara 57 tidak disebutkan, yaitu perkara perlawanan pihak ketiga. 

Kalau ada perlawanan pihak ketiga setidaknya ditunda dulu," jelasnya. 

Perwakilan massa, Setya Adhi Wibowo mengatakan meminta menunda, dari sisi kemanusiaan. 

Setelah dilakukan mediasi antara PN Purwokerto, dan perwakilan aksi, PN Purwokerto tetap akan melaksanakan proses eksekusi.

"Maka kami turun atas putusan dari kepala PN Purwokerto, kami menghormati menghargai.

Tetapi kami juga punya hak menjaga kewarasan kami dengan mempertahankan aset tersebut," jelasnya.

Setya mengungkapkan, akan mempertahankan aset tersebut, dengan tindakan yang tidak melawan hukum.

"Tetapi kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. 

Dan secara perlawanan kami sudah, termasuk mengenai masalah pidana juga sudah masuk ke Polda Jawa Tengah," jelasnya. (jti)

Baca juga: Anniversary ke-65, SMAN 1 Tegal Gandeng Ikasma Gelar Fashion Show Busana Internasional

Baca juga: Survei Elektabilitas Ganjar Pranowo Rebound: Harus Kita Sikapi dengan Baik

Baca juga: Lirik Lagu Memories RIIZE Boyband Baru SM Entertainmet, Lengkap dengan Terjemahan

Baca juga: Kabar Terbaru Pembunuhan Berantai Dukun Slamet Banjarnegaraa Segera Naik ke Pengadilan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved