Berita Regional
KKB Serang Pos Satgas TNI-Polri di Yahukimo Papua, Seorang Anggota Marinir Tewas Tertembak
Seorang anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL gugur tertembak KKB di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (21/8/2023).
TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang pos Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (21/8/2023).
Seorang anggota Satgas Pamtas Mobile Yon 7 Marinir TNI-AL gugur tertembak KKB.
Anggota Marinir tersebut bernama Pratu Agung Pramudi Laksono.
Baca juga: KKB Papua Serang Serang Warga Jelang HUT RI, 3 Orang Tewas 1 Truk Dibakar
Menolak pos baru
Diberitakan Antara, serangan KKB yang berujung baku tembak tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIT di Pos Satgas Yonif 7/Marinir.
Pos yang berlokasi di Jalan Yahuli, Paradiso Bawah Kilometer 6 Distrik Dekai tersebut merupakan pos baru yang sedang dibangun.
Dandim 1715 Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo menduga, penyebab kontak tembak lantaran KKB Kodap XVI Yahukimo tak senang dengan pembangunan pos Satgas TNI-Polri di kawasan tersebut.
Pratu Agung tertembak
Tommy menjelaskan, satu anggota marinir bernama Pratu Agung Pramudi Laksono (27) gugur tertembak dalam kontak senjata.
Korban tertembak di kepala bagian belakang dan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Dekai.
Jenazah Pratu Agung saat ini disemayamkan di Aula Koramil Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Dijadwalkan Selasa (22/8/2023) dievakuasi ke Jayapura, selanjutnya ke Jakarta," katanya.
Warga diminta tenang
Dandim meminta warga di Dekai tetap tenang.
"Masyarakat diminta tenang, patroli gabungan digalakkan demi memberikan rasa aman," kata Tommy.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.