Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Cerita Pak Kades di Magelang Berstatus Tersangka, Sebar Video Asusila Mantan Istri Melalui WhatsApp

Oknum Kades yang diketahui berinisial Z (50) itu telah ditetapkan menjadi tersangka seusai menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya.

Editor: deni setiawan
The New York Times
ILUSTRASI seseorang sedang mengunggah konten pornografi di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Seorang Kepala Desa di Magelang kini berstatus tersangka dalam kasus penyebarluasan konten pornografi.

Sebuah video asusila disebar oleh pria berinisial Z pada April 2023.

Tak pelak, wanita yang ada di dalam video tersebut kesal dan marah sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.

Wanita berinisial R tersebut adalah mantan istri siri Pak Kades.

Baca juga: Pria Magelang Kena Prank Dukun Pengganda Uang, Kaget saat Kardus Keramat Dibuka, Rugi Rp 1,4 Miliar

Baca juga: CJIBF 2023 Diselenggarakan di Kawasan Borobudur Magelang

Seorang oknum Kepala Desa di Magelang terjerat Pasal UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.

Yang mana, oknum Kades yang diketahui berinisial Z (50) itu telah ditetapkan menjadi tersangka seusai menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya, yakni R (30).

Pengacara korban R, M Rajasa Danny mengatakan, penyebaran konten asusila dilakukan Z antara 11 atau 12 April 2023.

Konten asusila disebarkan oleh oknum Kades melalui instastory Whatsapp.

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," katanya seperti dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (23/8/2023).

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta Magelang itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," ujarnya.

Baca juga: 8 Kecamatan di Kabupaten Magelang Bakal Terdampak Tol Bawen-Jogja

Baca juga: Pelarian Pembunuh Wanita di Magelang, Cuma Bisa Kabur 10 Jam Usai Beraksi

Saat melaporkan hal tersebut, pihak korban membawa beberapa barang bukti berupa foto dan video.

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh Kades Z itu," ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.

Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus 2023.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari 16 Agustus hingga 4 September 2023," ujarnya.

Dalam kasus ini, Z itu dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Sebarkan Konten Asusila Mantan Istri Siri Lewat Status WA, Oknum Kepala Desa di Magelang Dibui

Baca juga: Thailand Vs Indonesia di Semifinal Piala AFF U-23 2023, Shin Tae-yong: Lihatlah Nanti

Baca juga: Kata Pertama Fernando Valente Jadi Pelatih Arema FC: Saya Bukan Seorang Pesulap

Baca juga: Ini Hal yang Bisa Buat Jokowi Marah, Cerita Andika Perkasa Saat Jabat Danpaspampres

Baca juga: Gibran Rakabuming Gadai Sertifikat Jokowi Rp 800 Juta untuk Modal Usaha

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved