Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

YouTuber terkenal, Denny Sumargo, melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan, yang sebelumnya mengklaim sebagai ayah anaknya, atas duga

Editor: m nur huda
Instagram/ Denny Sumargo
YouTuber terkenal, Denny Sumargo, melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan, yang sebelumnya mengklaim sebagai ayah anaknya, atas dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - YouTuber terkenal, Denny Sumargo, mengambil langkah hukum dengan melaporkan DJ Verny Hasan, yang akrab disapa DJ Verny Hasan, pada Selasa (22/8/2023) malam ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Verny Hasan, pemilik akun Instagram @verniehasan_.

Muhammad Anwar, kuasa hukum Denny Sumargo, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan terhadap Verny Hasan dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Ini adalah bukti LP-nya. Pasal yang kami dakwakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 315. Dengan pelaporan ini, saya berharap penyidik dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas nama Verny," kata Anwar saat diwawancarai di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa.

Sebagai informasi, DJ Verny Hasan sebelumnya mengklaim bahwa Denny Sumargo adalah ayah dari anaknya.

Namun, sekarang, Verny secara tiba-tiba membuka kembali perdebatan ini di media sosial mengenai tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Pada tahun 2013, melalui tes DNA, Denny Sumargo sudah terbukti bukan sebagai ayah biologis dari anak DJ Verny Hasan.

"Saya waktu itu diminta untuk menjalani tes DNA dan saya setuju, tidak masalah. Sekarang, saya merasa ini hanya mengulangi hal yang sudah selesai. Apakah ini belum cukup?" kata Denny Sumargo.

Denny Sumargo mengungkapkan bahwa tindakan Verny telah menimbulkan banyak kerugian baginya.

"Kerugian yang saya alami sudah terlalu besar. Bahkan jika nama saya hancur sampai ke dasar-dasar, tidak akan pernah menggantikan nama saya dan nama ibu saya yang sudah tercemar," ujar Denny Sumargo.

"Ia tidak dapat membayar dengan apapun jumlah air mata yang telah saya dan ibu saya tangisi karena penghinaan ini. Jika Anda bertanya tentang hal itu, tidak ada jumlah uang yang dapat mengganti itu," lanjutnya.

Dalam surat laporan yang diajukan, Denny Sumargo melaporkan Verny atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 bersama Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved