Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif, Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Lat

Editor: m nur huda
Dok. Kominfo Bangkalan
Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada Selasa (22/8/2023) malam pukul 22.10 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada Selasa (22/8/2023) malam pukul 22.10 WIB.

Ra Latif dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Ra Latif menjadi terdakwa dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Meski vonisnya lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya pada Selasa (25/7/2023), tetap saja vonis ini merupakan hukuman yang serius.

Pada saat itu, JPU menuntut Ra Latif dengan pidana penjara 12 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.

Meskipun vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan tersebut, hal ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang harus dijalani oleh Ra Latif.

Ketua Majelis Hakim, Darwanto, menjelaskan bahwa Ra Latif dihukum dengan pidana penjara 9 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, dan pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Amar putusan ini dibacakan sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, Ra Latif juga dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,21 miliar.

Proses pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam waktu satu tahun satu bulan sejak amar putusan terdakwa dibacakan.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka kewajiban ini dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Darwanto juga menyampaikan bahwa Ra Latif akan kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.

Penasehat hukum terdakwa Ra Latif, Suryono Pane, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan kembali apakah akan mengajukan banding terhadap vonis pidana tersebut.

Sementara itu, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyatakan bahwa mereka menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan mereka, JPU tetap yakin bahwa dakwaan dalam kasus ini telah terbukti.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved