Berita Regional
Mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif, Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya
Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Lat
Rikhi juga menegaskan bahwa mereka akan mempelajari adanya temuan-temuan yang menyebut adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
Mereka akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan unsur kejahatan dari pihak-pihak tersebut.
Menurut JPU KPK Rikhi, Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya terkait dengan sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar dalam konteks jual beli jabatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan, https://surabaya.tribunnews.com/2023/08/22/breaking-news-eks-bupati-bangkalan-ra-latif-hanya-divonis-9-tahun-atas-kasus-jual-beli-jabatan?page=all.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
mantan Bupati Bangkalan
Abdul Latif Amin Imron
Ra Latif
Vonis 9 tahun penjara
kasus jual beli jabatan
Pengadilan Tipikor Surabaya
Amar putusan
gratifikasi
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.