Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Bupati Bangkalan, Ra Latif, Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Lat

Editor: m nur huda
Dok. Kominfo Bangkalan
Majelis Hakim Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis yang menghukum mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif pada Selasa (22/8/2023) malam pukul 22.10 WIB. 

Rikhi juga menegaskan bahwa mereka akan mempelajari adanya temuan-temuan yang menyebut adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

Mereka akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan unsur kejahatan dari pihak-pihak tersebut.

Menurut JPU KPK Rikhi, Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya terkait dengan sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar dalam konteks jual beli jabatan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan, https://surabaya.tribunnews.com/2023/08/22/breaking-news-eks-bupati-bangkalan-ra-latif-hanya-divonis-9-tahun-atas-kasus-jual-beli-jabatan?page=all.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved