Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Peserta Seleksi Perangkat Desa Geruduk Pendopo Kudus, Ketua DPRD: Proses Hukum Harus Tuntas

Meski Pengadilan Negeri Kudus sudah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, namun proses hukum belum sepenuhnya final.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Ranking 1 (Garank 1) seleksi perangkat desa (Perades) melakukan unjuk rasa geruduk pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (23/8/2023).

Aksi tersebut menuntut Bupati Kudus agar segera melantik peserta yang lolos seleksi perangkat desa.

Karena sejauh ini, kepastian dari mereka belum ada titik terang setelah berhasil lolos menjadi yang terbaik dalam seleksi perangkat desa yang sudah dijalani. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan menyampaikan, semua orang berhak menuntut suatu kebenaran. 

Baca juga: Petugas Gabungan Lakukan Penghijauan di Pegunungan Patiayam Kudus

Hanya saja, polemik atau permasalahan yang muncul buntut pelaksanaan seleksi perangkat desa hingga saat ini belum selesai.

Terutama pada proses hukum atas gugatan panitia dan perseorangan yang belum ada hasilnya. 

"Kami sudah konsultasi dengan pakar hukum."

"Bahwa namanya hukum tidak ada hukum setengah matang."

"Hukum itu inkrah atau final."

"Ketika hukum itu final, maka putusan harus final," terangnya.

Masan menyebut, meski Pengadilan Negeri Kudus sudah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan hasil seleksi perangkat desa, namun proses hukum belum sepenuhnya final.

Artinya masih ada permasalahan yang masih mengambang antara penggugat dan tergugat. 

Baca juga: Viral Aksi Maling Sepeda di Kudus Terekam CCTV

Sehingga perlu kajian lebih spesifik untuk menentukan apakah bisa segera dilakukan pelantikan calon perangkat desa terpilih, atau harus menunggu proses hukum final. 

"Hal ini harus betul-betul dikaji secara detail, hukum itu harus inkrah atau final," tegasnya. 

Diketahui bahwa Pengadilan Negeri Kudus telah memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perangkat desa terhadap Unpad selaku penyelenggara seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved