Berita Banyumas
Satpol PP Banyumas Mulai Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak
Penertiban reklame, utamanya yang tidak berizin di Purwokerto sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatakan PAD melalui pajak reklame.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satpol PP Kabupaten Banyumas menertibkan ratusan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Rabu (23/8/2023).
Reklame-raklame yang ditertibkan terutama yang sudah terpasang lama, namun belum berizin dan membayar pajak.
Mereka sudah menikmatinya lama pemasangan reklame, maka akan ditarik pajak dan proses perizinannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, penertiban ini sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatakan PAD melalui pajak reklame.
Baca juga: UIN Saizu Purwokerto Kukuhkan Enam Guru Besar
Pada 2023, potensi pajak reklame mencapai Rp 9,2 miliar dan baru terealisasi Rp 2,9 miliar.
Apabila dibandingkan 2022, potensi pajak sebesar Rp 4 miliar dengan realiasai Rp 4,4 miliar.
Reklame tidak berizin dapat ditemukan hampir di semua tempat strategis secara ruang pemasangan reklame di Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto.
Pajak reklame menjadi kewenangan Pemda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan beberapa kali perubahannya.
Banyak yang terpasang papan reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran.
Namun sekaligus tantangan mengatur agar reklame diselenggarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya para pemasang reklame supaya membayar pajak."
"Semestinya yang dilakukan terlebih dahulu pada saat izin diproses pajak dibayar terlebih dahulu."
"Tapi ini mereka reklame sudah tayang izinnya tidak diproses dan tidak dibayar."
"Kami akan beri 3 kali peringatan, apabila tidak ada respon, akan ada pembongkaran," ujar Sugeng Amin melalui Tribunjateng.com, Rabu (23/8/2023).
Pihaknya mengatakan, kebutuhan yang besar mempromosikan produk dengan reklame mendorong banyaknya pemasangan reklame baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Pemkab Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas
Sugeng Amin
pajak reklame
Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
UU Nomor 28 Tahun 2009
Teror Ketuk Pintu Misterius di Kemranjen Banyumas, 2 Malam Berturut-turut Mulai Pukul 21.00 |
![]() |
---|
Doa Kardi TKHL SMP Kebasen Banyumas Terkabulkan, Terima SK PPPK Setelah 23 Tahun Pengabdian |
![]() |
---|
"Geramling" Dicanangkan Bupati Banyumas: Ajak Petani Tinggalkan Kimia, Kembali ke Pertanian Organik |
![]() |
---|
Dari Menu Kacang Rebus hingga Buah Busuk, Potret Buram Dapur MBG Gunung Lurah Banyumas |
![]() |
---|
Menguji Hati Nurani DPRD Banyumas: Terima Tunjangan Rp42 Juta Ketika 279 Ribu Warga Masih Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.