Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sekdes Nglebur Blora Kerja Ngebut Karena Ulah Rumidi, Jadi Plt Kades Demi Selamatkan Dana Desa

Pemberhentian sementara harus dilakukan mengingat sudah berbulan-bulan Rumidi tidak ngantor, sehingga membuat roda pemerintahan desa terhambat. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Ahmad Mustakim
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Akibat tidak ngantor selama berbulan-bulan, Kepala Desa Nglebur, Rumidi diberhentikan sementara selama 6 bulan. 

Dinas PMD Kabupaten Blora mengakui dengan pemberhentian itu diangkatlah Sekretaris Desa Nglebur Mujianto menjadi Plt Kades. 

Untuk diketahui, Sekdes tersebut sudah ditunjuk sejak 3 Agustus 2023.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyebut, pemberhentian sementara itu dilakukan sejak 3 Agustus 2023 dan akan berjalan selama 6 bulan. 

Sebab, menurutnya, hal tersebut sesuai regulasi yang ada. 

Baca juga: Di Manakah Rumidi Kades Nglebur Blora? Menghilang Sejak 19 Juni 2023, Tersangkut Kasus Tipikor

‘’Plt nya yang ditunjuk yakni dari Sekdes."

"Sejauh ini sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya,’’ ungkap Yayuk Windrati kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, pemberhentian sementara harus dilakukan mengingat sudah berbulan-bulan Rumidi tidak ngantor, sehingga membuat roda pemerintahan desa terhambat. 

Di antaranya yakni yang bersangkutan membawa kabur uang Dana Desa yang dicairkan pada tahap 1. 

Dampaknya, hingga kini uang yang digondol itu tidak ada pertanggungjawaban, sehingga desa kesulitan mencairkan DD tahap dua. 

‘’Kalau yang dibawa berapa, kami tak tahu."

"Yang bisa menjelaskan Inspektorat."

"Saat ini sedang ditangani APH."

"Hal itu menjadi ranah pidana,’’ tandas Yayuk Windrati.

Sementara pihak dinas akan fokus pada penyelengaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan. 

Baca juga: Babak Baru Hilangnya Pak Kades Rumidi di Blora, Ada Dugaan Korupsi: yang Dibawa Pokoknya Banyak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved