Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sidang Digelar Pukul 10 Malam, Mantan Bupati Terdakwa Jual Beli Jabatan Divonis Lebih Ringan

Mantan Bupati Bangkalan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.

Editor: rival al manaf
surya/luhur pambudi
Wajah Ra Latif melalui monitor Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Sementara JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu namun ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," ujar pada awak media seusai persidangan.

Mengenai desakan publik yang menyebut adanya pihak-pihak lain di luar keenam terdakwa yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini, Rikhi menegaskan tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut.

"Terkait dengan adanya pihak-pihak lain, tentu kami akan mempelajari. Kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak," pungkasnya.

Menurut JPU KPK Rikhi, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan sejak 2018 hingga 2023.

Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Bupati Bangkalan Ra Latif Hanya Divonis 9 Tahun Atas Kasus Jual Beli Jabatan, 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved