Berita Kudus
Bupati Kudus HM Hartopo: Pelantikan Perangkat Desa Jadi Wewenang Kepala Desa
Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan polemik seleksi perangkat desa ke masing-masing kepala desa. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melakukan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan polemik seleksi perangkat desa ke masing-masing kepala desa. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan adalah masing-masing kepala desa.
“Sebetulnya bupati hanya membuat SK (Surat Keputusan), SK bisa disandingkan dengan putusan sela Pengadilan Negeri. Kajiannya di mana, kajiannya mungkin di PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) sama Pak Camat,” kata Hartopo.
Maka, kata Hartopo, adanya unjuk rasa di depan Pendapa Kudus tempo hari dinilai salah alamat. Sebab dirinya sudah lepas setelah adanya putusan pengadilan.
“Bupati sudah lepas, makanya kemarin demo di depan pendapa salah karena bupati sudah tidak bisa intervensi, bola ada di desa. Maka dari itu sebetulnya memang harapan kami dulu keputusan tidak seperti itu. Untuk keputusan diterima penggugat atau diterima penggugatnya itu harapan kami. Tapi ternyata ini dipindahkan. Untuk PN Kudus ini tidak punya kewenangan memutus ini dipindah-sidangkan di Sumedang,” kata Hartopo.
Persoalan pelantikan, kata Hartopo, pihaknya tidak menginstruksikan. Pasalnya tanpa diinstruksikan sudah ada kepala desa yang melantik misalnya di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog.
“Tanpa kami instruksikan, kepala desa juga melantik untuk di Rahtawu. (untuk pelantikan) ini coba disandingkan antara SK Bupati SK penundaan dengan putusan sela Pengadilan Negeri,” kata Hartopo.
Berkaitan sah atau tidaknya pelantikan, kata Hartopo, perlu kajian lebih lanjut. Dan kajian ini menjadi wewenang Dinas PMD dan masing-masing camat.
“Kajian SK dan putusan sela Pengadilan Negeri harus dikaji secara matang. Saya tidak bisa ngomong instruksi tidak bisa,” katanya.
Sementara Kepala Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe Sularno mengatakan, terkait pelantikan perangkat desa rencananya akan digelar esok pagi Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00. Dalam pelantikan tersebut juga akan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat setempat. Ada tiga formasi yang akan dilantik, yaitu sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan kaur perencanaan.
Pertimbangan digelarnya pelantikan karena sebelumnya panitia seleksi di desa tersebut sudah menerima hasil tes dan sudah ditandatangani. Menurut dia itu sudah sah dan tidak ada masalah. Kemudian sudah dimintakan rekomendasi ke camat, kata Sularno juga sudah ada rekomendasi tersebut.
Selain itu, lanjut Sularno, adanya SK Bupati terkait penundaan pelantikan juga sudah ada putusan walaupun putusan sela dari Pengadilan Negeri Kudus. Ditambah adanya statemen dari Hartopo yang menyerahkan pelantikan perangkat ke masing-masing kepala desa.
“Walaupun saya lantik saya juga ikuti perkembangan proses hukum. Apabila hal terkait terjadi hukum kok dibatalkan ya kami konsekuen dengan apa yang telah saya laksanakan,” kata Sularno.
Sementara Camat Dawe Famny Dwi Arfana tidak memberikan keterangan secara jelas terkait rencana pelantikan perangkat desa di sejumlah desa di wilayahnya. Perihal rekomendasi pelantikan, dia enggan memberikan penjelasan.
"Tunggu saja besok," katanya singkat. (goz)
Baca juga: Dorong Peningkatan Kualitas Farmakologi Dalam Negeri, Ganjar: Riset Adalah Kunci
Baca juga: Pemilihan Ketua Persegal Diwarnai Aksi Walk Out, Ini Penyebabnya
Baca juga: Bupati Minta PT PLN UP3 Demak Tingkatkan Pelayan Listrik Untuk Jaring Investor
Baca juga: Jahatnya Pembunuh Rika Indriyeni Pekalongan Berseragam Pramuka, Diduga Tenggelamkan Mayat Pakai Batu
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.