Berita Regional
Gara-gara Nyamuk, Pria Mabuk Bakar Musala dan Motor Warga
Seorang pria membakar isi musala dan motor warga di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang pria membakar isi musala dan motor warga di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Pria tersebut bernama Rhahul Khana (22).
Pembakaran terjadi pada Rabu (22/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pria Mabuk Bobol Kotak Amal lalu Bakar Musala dan Motor Warga
Perbuatan Rhahul mulanya diketahui oleh seorang warga bernama Bandi.
Saat itu, Bandi hendak pulang ke rumahnya usai menongkrong di sebuah pos ronda.
Dari kejauhan, Bandi melihat kobaran api di depan rumah warga.

"Pas mau masuk ke sini (gang mushala), saya lihat kok ada api, antara motor atau bajaj.
Saya dekati dan ternyata motor yang terbakar," ujar dia.
Bandi yang panik kemudian membangunkan pemilik motor.
Mereka bahu-membahu memadamkan si jago merah yang mulai membesar.
"Orangnya (pemilik motor) kalang kabut pas keluar.
Jadi kami bawa ember, terus kami siram sampai padam.
Untungnya hanya kain penutup dan jok yang hangus," ungkap dia.
Setelah api padam, Bandi menduga pelaku belum kabur terlalu jauh.
Sebab, saat kendaraan roda dua milik warga terbakar, api belum berkobar besar.
Ia lantas kembali ke pos ronda untuk meminta bantuan teman-temannya mencari pelaku.
Ketika tengah mencari pelaku, betapa kagetnya Bandi dan teman-temannya karena tak hanya motor yang terbakar, tetapi mushala turut kebakaran.
"Jadi yang lihat pertama kali itu namanya Billy.
Pas lewat mushala, dia merasa ada yang aneh, kayak ada kepulan asap.
Pas dibuka, benar saja tirai pembatas saf terbakar," kata Bandi.
Bobol kotak amal dan bakar umbul-umbul
Ketika mengecek bagian apa saja yang terbakar di dalam mushala, Bandi mendapati isi kotak amal ikut raib.
Ia menduga, isi kotak amal diambil oleh orang yang sama, yakni pembakar tirai pembatas saf dan motor warga.
"Akhirnya sambil mencari pelaku, kami cek lagi apa saja yang dia bakar.
Tahunya umbul-umbul bendera merah putih ikut dibakar.
Mana jumlahnya ada empat buah," ucap dia.
Pelaku tertangkap, nyaris dibakar massa
Tak sampai 30 menit, pelaku yang diketahui bernama Rhahul akhirnya terciduk.
Pelaku terciduk karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Pelaku kami bawa ke pos ronda.
Di sana diinterogasilah sama warga.
Benar atau tidak dia yang maling (isi) kotak amal sekaligus membakar mushala," kata Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Manggarai Selatan Suparjono.
Singkat cerita, pelaku mengakui telah mengambil uang di dalam kotak amal dan membakar tirai pembatas saf di dalam mushala.
Pengakuan itu lantas membuat warga geram.
Rhahul akhirnya diberi pelajaran menggunakan tangan kosong.
Pakaiannya bahkan dilucuti karena warga setempat ingin pelaku dibakar.
"Pelaku nyaris dibakar sama warga.
Warga sudah terlalu emosi soalnya karena mendengar mushala dibakar," ujar Suparjono.
"Saya akhirnya telepon polisi via call center 110.
Enggak lama, petugas Polsek Tebet datang dan ngamanin pelaku supaya enggak diamuk," lanjut dia.
Pelaku jadi tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan selama berjam-jam, Polsek Tebet akhirnya menetapkan Rhahul sebagai tersangka pembakaran Mushala Al-Jamiyah sekaligus pencurian isi kotak amal.
"Betul, untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Tohidin saat dikonfirmasi, Rabu.
Agus menerangkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Rhahul dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP.
Kedua, Rhahul disangkakan Pasal 187 KUHP karena diduga sengaja membakar bagian dalam Mushala Al-Jamiyah.
"Kami menyangkakan tersangka menggunakan Pasal 363 dan 187 KUHP," ungkap dia.
Bakar mushala karena "serangan" nyamuk
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengungkapkan, tersangka mulanya tak memiliki niat untuk membobol kotak amal maupun membakar mushala.
Dalam proses pemeriksaan, Rhahul mengaku awalnya hanya ingin beristirahat di dalam mushala.
"Dia (Rhahul) berencana untuk tidur di Mushala Al-Jamiyah setelah mabuk minuman di rumah temannya atas nama Ekal," ungkap Chitya dalam keterangan resmi.
Rhahul kemudian membobol pintu mushala dengan cara merusaknya.
Setelah masuk, bukannya istirahat, tersangka justru melihat ke sudut lain dalam ruangan.
Dia melihat sebuah kotak amal yang letaknya tak jauh dari pintu masuk mushala.
"Dia (tersangka) lalu mengambil uang yang ada di kotak amal.
Uang itu berjumlah Rp 178.000," tutur Chitya.
Setelah menggasak isi kotak amal, Rhahul yang masih dalam pengaruh alkohol merasa lelah.
Dia kemudian beristirahat sejenak di dalam mushala.
Namun, serangan nyamuk di dalam ruangan mushala membuat tersangka tak nyaman.
Tanpa pikir panjang, Rhahul membakar tirai pembatas saf shalat dengan maksud mengusir nyamuk.
"Tidak hanya tirai pembatas saf, dia juga membakar karpet untuk mengusir nyamuk," ungkap Chitya.
Ketika api mulai membakar tirai pembatas saf dan karpet untuk shalat, Rhahul pergi keluar mushala.
Dia berjalan ke arah Kantor Sekretariat RT 002 Kelurahan Manggarai Selatan.
Sesampainya di depan kantor sekretariat, dia membakar terpal yang dipasang warga untuk menutupi motor.
Akibatnya, terpal yang digunakan untuk menutupi motor hangus sebagian dan jok kendaraan roda dua ikut rusak.
"Kini kami masih terus mendalami kasus ini, terutama soal motif sebenarnya di balik aksi yang dilakukan (tersangka)," kata Chitya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat "Serangan" Nyamuk Bikin Rhahul Bakar Mushala dan Motor Warga di Tebet..."
Baca juga: Pencuri Jatuh dari Atap Toserba Laris Sukoharjo Saat Curi Kotak Amal
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.