Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadi Tersangka, Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Terjerat Kasus Perzinaan

Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

kolase tribunjateng
Rihana Ana Ibu Norma Risma Akhirnya Muncul ke Publik: Jangan Fitnah Saya Terus 

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Polda Banten telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus perzinaan yang dilaporkan oleh Norma Risma.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.

Baca juga: Masih Ingat Norma Risma? Kisah Pernikahannya Akan Difilmkan dan Siap Hadapi Semua Protes

norma risma dan hotman paris
norma risma dan hotman paris (KOLASE TRIBUN JATENG)

Kedua individu ini dijerat dengan pasal 284 KUHPidana yang mengatur tentang perzinaan.

Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, menyatakan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (24/8/2023) bahwa setelah melakukan gelar perkara, keputusan ini diambil.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," ujar Herlia.

Kasus ini telah dalam proses penanganan sejak 29 Januari 2023.

Penyidik telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Pada tanggal 12 Juli 2023, gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dan proses hukum ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Herlia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lainnya.

Pada Jumat, 18 Agustus 2023, penetapan status tersangka diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji bukti-bukti yang ada.

Herlia menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang telah terkumpul dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini dengan cepat, Herlia mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.

Tujuan dari kerja sama ini adalah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan efisien dan tidak berlarut-larut.

Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah ini akan membantu penyidik dalam memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perkara ini.

Pihak kepolisian telah mengirimkan pemberitahuan mengenai penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan Penetapan Status Tersangka (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada pelapor.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved