Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Inkrah, Mertua dan Menantu Kasus Selingkuh Kini Dimasukan Lapas IIA Serang   

Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, yakni Rozy Zay dan Rihanah yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini tengah inkrah.

Editor: m nur huda
kolase tribunjateng
Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, yakni Rozy Zay dan Rihanah yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini tengah inkrah. 

TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, yakni Rozy Zay dan Rihanah yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini tengah inkrah.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah memasukan keduanya ke Lapas Kelas IIA Serang Banten.

Kedua terpidana perzinaan tersebut yakni Rozy Zay Hakiki adalah mantan suami pelapor Norma Risma Sementara Rihanan adalah ibu kandung pelapor.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).

Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Putusan Pengadilan Negeri Serang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved