Jasa Raharja Tolak Beri Santunan Korban Kecelakaan Lenteng Agung, Begini Syarat Agar Dapat Klaimnya
Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya: Formulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan korban, keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
- Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
kecelakaan jasa raharja
klaim korban kecelakaan di jasa raharja
prosedur pemberian santunan jasa raharja
syarat pengurusan Jasa Raharja
kecelakaan lenteng agung
jasa raharja tolak berikan santunan
Korban Kecelakaan
Pengakuan Rian Kaget Dengar Dentuman, Truknya Terdorong : “Untung Depanku Kosong” |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Air Bersama Motornya |
![]() |
---|
Dokter Tertidur, Korban Kecelakaan yang Alami Pendarahan Tak Tertolong |
![]() |
---|
Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Purbalingga Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Jasad Pria Ditemukan di Parit Persawahan, Diduga Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.