Jasa Raharja Tolak Beri Santunan Korban Kecelakaan Lenteng Agung, Begini Syarat Agar Dapat Klaimnya
Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta
Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu
kecelakaan jasa raharja
klaim korban kecelakaan di jasa raharja
prosedur pemberian santunan jasa raharja
syarat pengurusan Jasa Raharja
kecelakaan lenteng agung
jasa raharja tolak berikan santunan
Korban Kecelakaan
Pengakuan Rian Kaget Dengar Dentuman, Truknya Terdorong : “Untung Depanku Kosong” |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Air Bersama Motornya |
![]() |
---|
Dokter Tertidur, Korban Kecelakaan yang Alami Pendarahan Tak Tertolong |
![]() |
---|
Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Purbalingga Beri Bantuan untuk Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Jasad Pria Ditemukan di Parit Persawahan, Diduga Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.