Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jasa Raharja Tolak Beri Santunan Korban Kecelakaan Lenteng Agung, Begini Syarat Agar Dapat Klaimnya

Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNSOLO
Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan 

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

- Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris Fotokopi KK

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan

Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta

Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta

Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta

Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved