Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jasa Raharja Tolak Beri Santunan Korban Kecelakaan Lenteng Agung, Begini Syarat Agar Dapat Klaimnya

Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNSOLO
Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan 

TRIBUNJATENG.COM- Perusahaan asuransi Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada tujuh korban kecelakaan yang tertabrak truk di di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, lantaran kesalahan korban yang nekat lawan arus.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa pagi (22/8/23) terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah ke Depok, tepatnya dekat SMK Islam Wijaya Kusuma Jakarta Selatan

Kecelakaan itu melibatkan sebuah truk bermuatan hebel dengan sejumlah pengendara motor.

Dikutip dari Tribunnews, Dikabarkan sebuah truk hebel menabrak sejumlah pemotor yang nekat melawan arah di jalan raya tersebut.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah motor tergeletak di pinggir jalan. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat rusak akibat ditabrak truk.

Beberapa pengendara tersungkur di jalan usai terlibat kecelakaan itu.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa bagi pengemudi, pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor maka Jasa Raharja tidak menjamin.

Keputusan untuk tidak memberikan santunan juga merujuk pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya, korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

Lalu, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengajar karena bunuh diri atau pencobaan bunuh diri dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja?

Bersumber dari Indonesia.go.id syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.

Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya: Formulir pengajuan santunan, Formulir keterangan singkat kecelakaan, Formulir kesehatan korban, keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

- Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit

- Fotokopi KTP korban Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

- Fotokopi KTP korban.

- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan.

- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya

- Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

- Fotokopi KTP korban dan ahli waris Fotokopi KK

- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah

- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan

Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta

Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta

Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta

Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta

Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved