Kronologi H Mayong Tewas Ditombak, Dikepung 50 Warga Gegara Konflik 14 Hektar Lahan
Awalnya H Mayong berangkat ke kebun sawitnya bersama 8 orang pekerjanya untuk panen pada Sabtu pagi (14/1). Tak berselang lama, 50 warga yang mengaku
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Persitiwa pembunuhan itu kata Gassing, sudah direncanakan para pelaku yang mengklaim lahan sawit milik ayahnya itu.
"Itu direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya," terang pria kelahiran 1974 ini.
Klaim kepemilikan lahan sawit 14 hektar ayahnya itu, kata dia, juga sudah dikuatkan dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.
Saat ini, 14 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan H Mayong sudah menjadi terdakwa di meja hijau.
Gassing pun, berharap agar para terdakwa divonis sesuai dakwaan JPU yaitu terkait pasal 340 pembunuhan berencana.
"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," harapnya dengan suara lirih.
Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak.
Hukuman mati pada Pasal 340 KUHP
Pasal 340 berisi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.