Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Perasaan Norma Risma Puas Ibu Kandung dan Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinahan

Diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ditetapkan tersangka atas asus perzinahan imbas perselingkuhan yang dilaporkan Norma Risma.

Editor: raka f pujangga
Facebook Apang Photography
Rozy Zay Hakiki (kiri) mantan suami Norma Risma dan ibu kandung Rihanah (kanan) ditetapkan tersangka atas kasus perzinahan imbas perselingkuhan yang dilaporkannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus Norma Risma yang telah dikhianati ibu kandung Rihanah dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki, akhirnya masuk babak baru.

Diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ditetapkan tersangka atas asus perzinahan imbas perselingkuhan yang dilaporkan Norma Risma.

Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.

Baca juga: Masih Ingat Norma Risma? Kisah Pernikahannya Akan Difilmkan dan Siap Hadapi Semua Protes

Mengetahui hal tersebut, Norma Risma melalui pengacaranya, Subadria Nuka dan team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Selain itu Subadri juga mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Lebih jauh, diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Ibu dari Norma Risma, Rihanah resmi ditetapkan tersangka kasus perzinaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Kompas.com.

Dijelaskan Herlia, kasus yang dilaporkan Norma Risma ini telah ditangani sejak 29 Januari 2023 dan penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved