Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Rincian Gaji PNS Golongan IV Eselon Pangkat Tertinggi, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September

Rincian Gaji PNS Golongan IV Eselon Pangkat Tertinggi, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Rincian Gaji PNS Golongan IV Eselon Pangkat Tertinggi, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September 

Rincian Gaji PNS Golongan IV Eselon Pangkat Tertinggi, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian gaji PNS Golongan IV a hingga IV e.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV eselon pangkat tertinggi merupakan perwujudan dari pencapaian tertinggi dalam jenjang karir PNS di Indonesia.

Mereka memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pengambilan keputusan strategis dan manajemen kebijakan di tingkat pemerintahan.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang telah mereka kembangkan selama bertahun-tahun, PNS golongan IV eselon pangkat tertinggi menjadi garda terdepan dalam memimpin dan mengarahkan berbagai program pembangunan nasional, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Maka dari itu, tak heran jika gaji PNS golongan IV eselon lebih tinggi daripada golongan lainnya.

Berikut rincian gaji PNS Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV dengan eselon pangkat tertinggi merupakan kelompok profesional yang mencapai puncak karir dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan kebijakan, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis di berbagai instansi pemerintah.

Jabatan di tingkat eselon ini sering melibatkan aspek manajerial, kepemimpinan, dan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Proses jenjang karir PNS golongan IV eselon pangkat tertinggi biasanya dimulai dari awal karir sebagai PNS golongan rendah dan melalui perjalanan panjang melalui berbagai tahap penilaian, pelatihan, dan pengalaman kerja.

Pada level ini, PNS telah mencapai puncak kepangkatan dan memiliki otoritas besar untuk membentuk dan mengarahkan kebijakan sektor-sektor penting di pemerintahan.

Mereka juga berperan sebagai mentor bagi PNS di bawahnya, mengawasi implementasi kebijakan, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan-tujuan strategis.

Kehadiran PNS golongan IV eselon pangkat tertinggi sangat penting dalam menentukan arah dan kualitas pelayanan publik.

Mereka berada di garis depan dalam menangani isu-isu kritis yang berkaitan dengan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Selain itu, mereka juga berperan sebagai perwakilan pemerintah dalam berbagai forum nasional dan internasional, memastikan kepentingan negara terjaga dengan baik.

Dengan kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi yang tinggi, PNS golongan IV eselon pangkat tertinggi memiliki peran krusial dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan berkelanjutan bagi negara.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved