Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id 

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian tukin atau tunjangan kinerja PNS per kelas jabatan.

Seperti yang diketahui seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai September 2023.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Inilah rincian tukin PNS per kelas jabatan

Tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000

Tukin kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000

Tukin kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000

Tukin kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.197.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved