Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id 

Rincian Tukin PNS Per Kelas Jabatan Mulai Rp 2,7 Juta hingga 41 Juta, CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian tukin atau tunjangan kinerja PNS per kelas jabatan.

Seperti yang diketahui seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai September 2023.

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Inilah rincian tukin PNS per kelas jabatan

Tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000

Tukin kelas jabatan 2 sebesar Rp 3.154.000

Tukin kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980.000

Tukin kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.197.000

Tukin kelas jabatan 5 sebesar Rp 4.607.000

Tukin kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837.000

Tukin kelas jabatan 7 sebesar Rp 5.079.000

Tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 6.349.000

Tukin kelas jabatan 9 sebesar Rp 7.474.000

Tukin kelas jabatan 10 sebesar Rp 8.458.000

Tukin kelas jabatan 11 sebesar Rp 10.947.000

Tukin kelas jabatan 12 sebesar Rp 12.370.000

Tukin kelas jabatan 13 sebesar Rp 13.670.000

Tukin kelas jabatan 14 sebesar Rp 21.330.000

Tukin kelas jabatan 15 sebesar Rp 24.100.000

Tukin kelas jabatan 16 sebesar Rp 32.540.000

Tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000

Rincian Gaji PNS

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved