Berita Viral
Video 21 Detik Perempuan Bacaleg Beredar, MMRH Mundur Usai Bikin Malu Partai
Sosok MRRH mantan Bacaleg yang video berdurasi 21 detik yang beredar di media sosial facebook akhirnya mengundurkan diri.
"Dia sudah mundur dari caleg (Calon legislatif) pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu," kata Raymundus, Selasa malam.
Menurut Raymundus, sebelum partai memberikan sanksi, perempuan yang maju dari daerah pemilihan Kota Kupang tersebut lebih dulu mengundurkan diri.
Sehingga saat ini MRRH bukan lagi anggota Partai NasDem.
MRRH juga mundur dari posisinya sebagai staf di Kantor DPW NasDem NTT.
Raymundus mengaku, partai sudah memiliki kader yang akan menggantikan posisi MRRH.
"Karena statusnya baru masuk daftar calon sementara, maka masih bisa kita ganti kalau ada masalah."
"Saat ini sudah ada kader penggantinya," ungkap Raymundus.
Raymundus menyatakan bahwa partai telah menyiapkan seorang kader untuk menggantikan posisi MRRH.
"Mengingat statusnya masih berada dalam daftar calon sementara, kita masih memiliki opsi untuk melakukan pergantian jika diperlukan," jelas Raymundus.
Video Syur Pak Kades
Sementara itu Pak Kades Z (50) di Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena telah menyebarkan video dan foto syur mantan istri sirinya.
Pak Kades tersebut menyebarkan video dan foto syur tersebut ke suami baru dan teman mantan istrinya.
Selain lewat japri, Pak Kades juga menyebarkannya lewat Story WhatsApp.
Ia kini terjerat Pasal UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.
Korban, R (30), ternyata sudah melaporkan aksi Z tersebut pada Mei 2023 lalu.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.