Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video 21 Detik Perempuan Bacaleg Beredar, MMRH Mundur Usai Bikin Malu Partai

Sosok MRRH mantan Bacaleg yang video berdurasi 21 detik yang beredar di media sosial facebook akhirnya mengundurkan diri.

istimewa
Tangkapan layar ilustrasi video syur. Bacaleg DPRD NTT dari partai Nasdem berinisial MRRH mengundurkan diri seusai video syur mirip dirinya menghebohkan jagad media sosial. 

Dari laporan tersebut, Z pun dijerat UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.

Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara korban, Rajasa Danny mengatakan, saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE."

"Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

Ia menceritakan, penyebaran dilakukan oleh tersangka melalui Story WhatsApp.

Tak hanya itu, Danny menyebutkan, tersangka juga menyebarkan foto dan video syur kliennya ke suami barunya hingga ke warga dan teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui Story WA."

"Ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, memberikan keterangan.
Ia mengatakan, penanganan perkara dilakukan dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa."

"Sehingga dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 Agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z tersebut dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Kepada Tribun Jogja, ia menuturkan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved