Berita Viral
Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersanga Kasus Perzinahan, Norma Risma yang Dikhianati Ungkap Perasaanya
Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan
TRIBUNJATENG.COM - Kasus peselingkuhan antara menantu dengan mertua yang sempat heboh memasuki babak baru.
Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22), ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Norma Risma pun mengaku lega dengan perkembangan tersebut
Ibu dan mantan suaminya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Terekam Kamera Detik-detik Truk Tangki Air Seruduk Penonton Karnaval: Sangat Cepat dan Mengerikan
Baca juga: Cara Gampang Intip Password Wifi Cafe dengan Android, Thetering Gratis Buat Anak Kost
Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Kawal kasus hingga inkrah
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Sebelumnya, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, RZ dan RH statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Penyesalan F Oknum TNI Pukul Hidung Ojol Hingga Patah Karena Klakson, Kini Tak Mendapat Maaf |
![]() |
---|
Sosok Siswi SMAN 5 Purwokerto Viral Gelapkan Uang Pentas Seni Rp 50 Juta, Ketua OSIS |
![]() |
---|
Rayuan Palsu Wanita di Jogja Buat Pria Sleman Jadi Korban Penipuan, Digerebek di Rumah Berdua |
![]() |
---|
7 Fakta Guru MTs di Blitar Jadi Korban Tewas Tabrak Lari: Terseret 650 Meter, Pelaku Diduga Mabuk |
![]() |
---|
GEGER Viral Grup Facebook Gay Surakarta dan Sekitarnya, Sudah Miliki 13.999 Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.