Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok SA, Tersangka Pembunuh Suami Kedua Istrinya Pada Kasus Poliandri Berujung Maut

SA (35), tersangka kasus poliandri berujung maut berhasil ditangkap polisi setelah buron selama empat hari.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
AS (35), tersangka kasus poliandri berujung maut dievakuasi oleh tim Resmob Polres Bone, Sulawesi Selatan dievakuasi melalui jalur laut. Jumat, (25/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BONE - SA (35), tersangka kasus poliandri berujung maut berhasil ditangkap polisi setelah buron selama empat hari.

Diketahui tersangka yang merupakan suami ketiga dari istrinya SR (22), yang tega membunuh AS (31) suami kedua karena sakit hati.

Bahkan tersangka sejak awal merencanakan pembunuhan tersebut lantaran dendam usai mendengar percakapan korban dengan anak korban melalui sambungan telepon. 

Baca juga: Kisah Poliandri Berujung Maut, Suami ke-3 Bunuh Suami Ke-2 Gegara Tersinggung Ucapan

Peristiwa ini berawal saat korban mengetahui bahwa putra kandungnya yang berusia 8 tahun yang selama ini ikut bersama ibunya berada di kampung halaman ibunya di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban kemudian menelepon anaknya melalui ponsel milik SR dengan maksud mengajak anaknya untuk ke kampung halaman korban di Kabupaten Bulukumba.

Dari percakapan AS dengan anaknya melalui sambungan telepon kemudian didengar pelaku SA dan tersinggung atas perkataan AS.  

"Awalnya korban menelepon anaknya yang ikut dengan ibunya melalui ponsel ibunya dan karena di-speaker sehingga seluruh percakapan korban dan anaknya didengar oleh tersangka dan salah satu percakapan tersebut membuat tersangka tersinggung kemudian merencanakan pembunuhan" kata AKBP Arief Doddy, Kapolres Bone melalui sambungan telepon.

Usai mendengar percakapan telepon tersebut, tersangka SA kemudian mengasah sebilah parah dan menyembunyikannya di depan rumahnya hingga akhirnya pada pukul 04.15 Wita Senin (21/8/2023) dini hari.

SA pamit kepada istrinya SR untuk buang air besar, namun bukannya buang air besar, SA kemudian mendatangi rumah mertuanya di mana korban AS menginap dan menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur pulas. 

Baca juga: Viral Baru Seminggu Malam Pertama, Pria Syok Ternyata Istri Poliandri, Sudah Punya 4 Suami

"Dari hasil penyelidikan di sini ada unsur perencanaan di mana siangnya tersangka terlebih dahulu mengasah parang dan menyimpannya di depan rumah kemudian pada dini harinya tersangka melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menggunakan parang yang sebelumnya telah diasah oleh tersangka" kata Arief Doddy.

Kasus pembunuhan yang melibatkan suami kedua sebagai korban dan suami ketiga sebagai tersangka ini terjadi Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Korban AS l, suami kedua dari perempuan SR harus tewas di tangan SA yang tak lain adalah suami ketiga dari SR. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved