Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

UPDATE Guru dan Kepala Sekolah Terdakwa Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri

Proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri telah mencapai tahap berikut

|
dok Polda Jateng
Kepala sekolah dan guru madrasah ditangkap polisi lantaran mencabuli siswanya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri.  

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri telah mencapai tahap berikutnya.

Berkas perkara yang terkait dengan kasus ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Dalam pemberitaan yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, disebutkan bahwa persiapan untuk persidangan terhadap kedua tersangka sedang berlangsung.

Baca juga: 3 Tahun Cabuli Belasan Siswi Madrasah di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Ditangkap

Seluruh berkas perkara, termasuk data mengenai guru dan kepala sekolah yang terlibat, telah dinyatakan lengkap.

Christomy Bonar menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, kedua tersangka akan menjalani persidangan.

Tahap selanjutnya dalam proses hukum ini adalah penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Christomy Bonar menyebut bahwa penyerahan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Setelah penyerahan ini selesai, proses persidangan akan dimulai.

Christomy Bonar menambahkan, "Kami akan membersihkan segala persiapan, kemudian kami akan melimpahkan perkaranya ke pengadilan."

Hal ini mengindikasikan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan persiapan dengan baik untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar.

Terkait dengan persidangan, Christomy Bonar juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Pengumuman ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum akan berlanjut dengan cepat.

Kasus ini telah berlangsung selama dua tahun sebelumnya.

Pelaku, yang terdiri dari seorang kepala sekolah berinisial M (47) dan seorang guru berinisial Y (51), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya mengakui perbuatannya dalam melakukan pencabulan terhadap 12 siswi.

Pengakuan ini diungkap setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh kepolisian.

Pengadilan akan menghadapi tugas penting dalam memutuskan hasil dari proses hukum ini.

Guru dan kepala sekolah tersebut akan dihadapkan dengan tuduhan serius atas perbuatannya.

Dengan demikian, masyarakat dan pihak yang terkait dapat mengharapkan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved