WFH Jabodetabek
WFH Pemkot Depok Mulai Diterapkan September 2023, Moh Idris: 70 Persen Kerjanya dari Rumah
WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Sebagian besar ASN di Lingkungan Pemkot Depok bakal menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFO.
Hal itu disebut sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.
Ini disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Menurutnya, penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai September 2023.
WFH ini berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkot Depok.
Baca juga: Komplotan Maling Rumah Kosong Bacok Emak-emak Depok, Korban Dapat 12 Jahitan di Bahu Kiri
"Mulai September 2023, penerapan WFH untuk ASN Pemkot Depok," ungkap Idris seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Dia menyebutkan, WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.
Instruksi yang dimaksud adalah Imendagri Nomor 2 Tahun 2023.
ASN jajaran Pemkot Depok yang akan menjalani WFH sebanyak 70 persen.
"WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja di kantor, 70 persen di rumah," kata Idris.
Ia menegaskan, penerapan WFH tak berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat.
Baca juga: Pembunuh Ibu Kandung di Depok Mengaku Pendam Luka Lama sejak Kecil
Dengan demikian, masih ada SKPD yang menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh.
"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM dibutuhkan secara terus-menerus (tidak menerapkan WFH)," ungkap Idris.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Inmendagri itu adalah soal penerapan WFH bagi ASN.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pemkot Depok Terapkan WFH Mulai September 2023"
Baca juga: Indra Bekti Bantah Sudah Menikah Lagi: Masih Proses, Belum Rujuk Bersama Aldila Jelita
Baca juga: 3 Hari Pelaku Rencanakan Bunuh Bu Dosen UIN RM Said Solo, Sakit Hati Karena Sering Dimarahi
Baca juga: Gedung Depo Arsip Disarpus Sukoharjo Diresmikan, Bupati Sebut Arsip Potret Jati Diri Bangsa
Baca juga: Bakal Ada Penyesuaian Retribusi, Lapangan Olahraga Milik Pemkot Semarang Diperbaiki
tribunjateng.com
tribun jateng
Depok
Pemkot Depok
Mohammad Idris
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023
WFH Jabodetabek
WFH
Tito Karnavian
Simulasi Cicil Emas Antam 1 Gram di BRI: Cukup Bayar Rp 151 Ribu per Bulan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dari Rp10 Miliar Jadi Rp68 Miliar: Perbaikan Jalan Purbalingga Bakal Pakai Aspal Canggih |
![]() |
---|
Plafon Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah Renovasi Rumah Maksimal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Pilihan Sulit Nelayan Kebumen saat Diterjang Gelombang Tinggi, Nyawa Atau Harta |
![]() |
---|
Nasib Alwin Basri Dituntut Jaksa Dapat Hukuman Penjara Lebih Lama 2 Tahun Dibandingkan Mbak Ita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.