Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Warga Kemijen Semarang Pertanyakan Proses PTSL Lahan PT KAI di Kantor BPN Kanwil Jateng

Warga Kemijen tanyakan kejelasan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor BPN Kanwil Jateng, Kamis (24/8/2023).

Berikut ini video warga Kemijen Semarang pertanyakan proses PTSL lahan PT KAI di kantor BPN Kanwil Jateng.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Warga Kemijen Kota Semarang tanyakan kejelasan program tanah sistematis lengkap (PTSL) di kantor BPN Kanwil Jateng, Kamis (24/8/2023).

Saat menyambangi kantor BPN, warga didampingi anggota DPR RI Riyanta.

Perwakilan warga Kemijen Sudiarto mengaku dibantu Riyanta mengurai permasalahan pensertifikatan tanah melalui PTSL tahun 2021.

Hingga saat ini pensertifikatan belum terealisasi.

"Tadi yang mensengketakan akan dimintakan legalitas dan berkas-berkasnya dan akan dicek ke DJKN," ujarnya.

Menurutnya, wilayah itu merupakan bekas digunakan PT KAI. Namun lahan itu telah terbengkelai lebih dari 50 tahun.

"Sebagian sudah menjadi rawa dan 60 persen sudah ditempati masyarakat lebih dari 60 tahun," tuturnya.

Dikatakannya, tahun 1997 pernah disurati kementerian ATR/BPN bahwa tanah itu merupakan tanah negara. Tidak lama kemudian warganya mendapat surat Kementerian Sekertaris Negara bahwa ada instruksi Presiden bahwa tanah itu diserahkan warga Kemijen.

"Selisih sebulan Kakanwil Jateng menginstruksikan bawahannya yakni kepala BPN Semarang untuk mensertifikatkan tanah dan diserahkan ke masyarakat melalui sistematis Proyek Administrasi Pertanahan dan sudah terealisasi," ujarnya.

Ia menyayangkan pada tahun 2021 mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL hingga saat ini belum terealisasi.

ATR/BPN mengeluarkan keterangan kluster 3 yakni bidang tanah hanya dapat dicatat dalam daftar karena belum memenuhi persyaratan.  

Sementara itu anggota DPR RI Riyanta mengatakan tanah di Kemijen Kota Semarang telah dihuni seribu lebih kepala keluarga tidak bisa diproses secara administrasi.

Hal ini dikarenakan obyek tanah di lokasi itu masih menjadi aset PT KAI.

"Setelah dilakukan klarifikasi oleh masyarakat ternyata tidak ada datanya. Kami akan melakukan klarifikasi ke Kementerian Keuangan.," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved