Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jadi Mesin ATM Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik, Imam Masykur Ternyata Sudah Diculik 2 Kali

Imam Masykur (25) menjadi korban penganiayaan hingga berujung tewas oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik atau Praka RM.

|
Editor: raka f pujangga
Instagram @riswandimanik
Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang melakukan penculikan, penyiksaan sekaligus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) . 

TRIBUNJATENG.COM, LHOKSEUMAWE - Imam Masykur (25) menjadi korban penganiayaan hingga berujung tewas oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik atau Praka RM.

Terungkap ternyata korban sudah dua kali diculik oknum Paspampres karena keluarga selalu memberikan uang tebusan.

Pertama kali, keluarga korban menyerahkan uang Rp 15 juta dan kedua kalinya Rp 50 juta sebelum akhirnya tewas.

Baca juga: Keseharian Praka RM, Anggota Paspampres yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur

Suasana berkabung menyelimuti rumah duka Almarhum Imam Masykur (25) di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Senin (28/8/2023).

Depan rumah sudah berdiri sebuah tenda beralas tikar digunakan para warga untuk melakukan takziah.

Dalam rumah duka terlihat para keluarga besar, warga dan kerabat almarhum Imam Masykur sudah memenuhi ruangan tamu untuk mengucapkan belasungkawa ke keluarga almarhum.

Almarhum dimakamkan dilokasi pemakaman keluarga yang terletak sekitar 200 meter dari rumah duka.

Terlihat seorang remaja dan bapak-bapak sedang membaca ayat suci Al Quran di tepi makam Imam Masykur.

Imam Masykur merupakan korban penganiayaan yang mengakibatkan kehilangan nyawanya dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jakarta.   

Jenazah korban tiba di rumah duka pada Jumat (25/8/2023) menjelang magrib.

Dia merupakan anak kedua dari pasangan Mansur (54) dan Fauziah (47).

Bahkan Imam rencana juga akan bertunangan sepulang dari dari Tangerang Selatan.

Fauziah menceritakan almarhum sudah dua kali diculik, penculikan pertama pelaku meminta tembusan Rp 13 juta dan penculikan yang kedua pelaku meminta tembusan Rp 50 juta. 

Pada 2022, penculikan pertama dilakukan, diduga oleh pelaku yang sama.

Saat itu, keluarga korban menebus dengan menyerahkan uang Rp 13 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved