Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota Paspampres Bunuh Pemuda Aceh

Keseharian Praka RM, Anggota Paspampres yang Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur

Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari PM yang sehari-harinya berurusan dengan patwal

|
Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Kolase Serambinews.com
Praka Riswandi Manik (RM), oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga siksa warga Bireuen, Aceh hingga tewas. 

TRIBUNJATENG.COM- Kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur (25) meninggal dunia menyita perhatian publik.

Terlebih salah satu dari tiga pelaku aksi tak terpuji itu adalah anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik (RM).  Bagaimana rekam jejak dan aktivitas Praka RM?

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari oknum Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Imam Masykur (25) tewas, Praka Riswandi Manik (RM).

Praka RM, kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Rafael mengatakan, Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Panglima TNI Kawal Kasus Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Pasti Dipecat 

Baca juga: Apa Salah Anak Saya Pak Jokowi! Ucap Histeris Fauziah yang Anaknya Dibunuh Oknum Paspampres

Baca juga: Terungkap 2 Anggota TNI Bantu Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Hingga Tewas, Ini Motifnya

Rafael sebelumnya mengatakan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata dia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambungnya.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta kini juga telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.

Satu di antaranya adalah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.

"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Dugaan Praka RM Anggota Paspampres Aniaya Warga Bireuen Aceh Hingga Tewas, DPR RI: Usut Transparan

Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved