Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim PN Karawang Vonis Mati 4 Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Inilah Nama-namanya

Majelis Hakim PN Karawang menjatuhkan hukuman mati kepada 4 terdakwa gembong narkoba jaringan internasional dengan total 10 kg sabu-sabu

TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI: Para terdakwa kasus narkoba jaringan internasional mendapat vonis hukuman mati PN Karawang. 

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa yang merupakan gembong dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba.

Keempat terdakwa ini terbukti bersalah atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 10 kilogram.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Selo Tantular serta dua anggota hakim lainnya ini telah berlangsung dengan tegas dan akurat.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Penjualan Dilakukan Secara Online

Dua kemasan teh cina warna hijau berisi dua kilogram sabu disita BNNP Jateng dari tangan Tri Yuwono (38), warga Kebumen.
Dua kemasan teh cina warna hijau berisi dua kilogram sabu disita BNNP Jateng dari tangan Tri Yuwono (38), warga Kebumen. (tribunjateng/Akhtur Gumilang)

Para terdakwa yang mendapat vonis mati adalah Andri Robianur, dikenal juga sebagai Cuy, yang berusia 32 tahun dan berasal dari Jakarta. Kemudian ada Andika Dwiputra, 23 tahun, juga berasal dari Jakarta. Selanjutnya, terdakwa Diki Apandi, berusia 44 tahun, dan merupakan warga Perumnas Telukjambe Karawang. Terakhir adalah Indra Pratama, 34 tahun, yang berasal dari Bekasi.

Mereka diadili karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum dalam menerima dan menyediakan Narkotika Golongan I.

Hakim Ketua Selo menjelaskan bahwa putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Bukti yang kuat menguatkan kesalahan mereka dalam peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penting untuk dicatat bahwa para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang cukup luas.

Mereka terlibat dalam tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Proses penangkapan terhadap mereka dimulai pada tanggal 23 Desember 2022.

Ketika itu, para terdakwa diketahui sedang menjalankan tugas dari para pelaku lain yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tugas mereka adalah mengambil sejumlah besar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan yang berlokasi di Jalan Interchange Karawang Barat.

Hasil penggerebekan oleh pihak kepolisian berhasil menangkap para terdakwa, dan selama penangkapan tersebut, ditemukan 10 bungkus teh cina merah yang berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 10.000 gram atau setara dengan 10 kilogram.

Informasi mengenai putusan ini telah diumumkan dan dipublikasikan melalui Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved