Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Penjualan Dilakukan Secara Online

Dua orang pemuda pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Pinky Anggraeni
Dua tersangka pengedar dan bandar narkoba di Cilacap RRL dan VDA saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Senin (28/8). Keduanya diketahui mengedarkan sabu secara online kepada sesama anggota komunitasnya. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dua orang pemuda pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap pada Jumat (25/8) dan Sabtu (26/8) kemarin.

Mereka adalah RRL (31) dan VDA (30), keduanya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria menuturkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah mengedarkan narkoba melalui alamat Web yang dibuatnya.

Baca juga: Kronologi AB Tewas saat Bersama Tukang Pijat, Masih Telanjang, Wajah Hitam Mulut Berbusa

Baca juga: Turah Jagal yang Mutilasi Temannya di Klaten Jalani Rekonstruksi, Dendam karena Uang Rp 20 Ribu

Adapun obat berbahaya itu dijual secara online kepada teman-teman komunitasnya.

Kemudian mereka menentukan titik atau alamat tertentu untuk pengambilan barang haram tersebut.

"Sekarang tidak lagi modusnya disimpan di rumah, tapi sudah ditentukan lokasi pengambilannya dimana," tutur Arief kepada Tribunbanyumas.com

Disebutkan Arief pihaknya membekuk tersangka RRL di Jalan Pemintalan Cilacap.

Dari tangan RRL polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,88 gram.

Kemudian tersangka VDA diringkus polisi di Jalan Kauman Cilacap, dari VDA polisi berhasil mengantongi sabu seberat 8,41 gram.

"Selain berlaku sebagai pengedar pelaku VDA ini juga sebagai bandar," kata Arief.

Atas perbuatannya itu, tersangka RRL dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka VDA selaku pengedar dan bandar narkoba dikenai pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun ataupun seumur hidup dengan denda Rp10 miliar.

Arief menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berusaha untuk memperdalam dan mengungkap komunitas pengedar narkoba itu.

Sementara itu menurut pengakuan RRL, dirinya mendapatkan sabu dari temannya yang berada di Lapas Purwokerto.

Sedangkan VDA mengaku mendapatkan sabu dari temannya di Lapas Tegal. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved