Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Diberi Sanksi Demosi 3 Tahun

Irjen Napoleon dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Tak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun"

Baca juga: Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved