Berita Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat, Hanya Diberi Sanksi Demosi 3 Tahun
Irjen Napoleon dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kadiv Hubinter itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Tak Dipecat, Hanya Sanksi Demosi 3 Tahun"
Baca juga: Keputusan MA: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Bersalah, Vonis Bebas Dibatalkan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.