Berita Nasional
Kronologi Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Menurut Kadispenad
Brigjen Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), membeberkan kronologi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Ma
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Brigjen Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), membeberkan kronologi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh tiga anggota TNI.
Hamim menjelaskan bahwa awalnya terdapat laporan dugaan penculikan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023.
"Laporan tersebut melibatkan dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," ujar Hamim saat berbicara di Markas Kodam Jayakarta, pada hari Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Paspampres yang Aniaya Pemuda di Aceh Tak Bertugas Tempel Presiden, Tapi Bagian Urus Patwal
Baca juga: Kata Saksi Detik-detik Imam Masykur Diculik Oknum Paspampres, Lalu Dianiaya hingga Tewas
Setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan awal, mereka berhasil mengumpulkan informasi yang menunjukkan adanya keterlibatan tiga oknum anggota TNI dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyelidikan diserahkan kepada Pomdam Jaya untuk dilanjutkan.
"Setelah menerima kasus ini dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dua tersangka tambahan. Setelah penyelidikan yang lebih mendalam, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," jelas Hamim.

Selain tiga anggota TNI, terdapat juga satu tersangka lain yang merupakan warga sipil yang ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ternyata Imam Masykur, seorang warga Aceh yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM, adalah seorang penjual obat-obatan ilegal.
Imam menjalankan bisnis penjualan obat-obatan ilegal dengan menyamar sebagai toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 002 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Ketua RT setempat, Sarip Marjaya, mengungkapkan bahwa Imam pernah ditangkap sebelumnya karena menjual obat-obatan terlarang di toko kosmetik tersebut.
"Iya, sebelum peristiwa kemarin, yang merupakan penculikan oleh oknum Paspampres, Imam pernah ditangkap karena menjual obat terlarang di toko kosmetik tersebut. Saya juga telah memanggil pemilik kontrakan Imam untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," ujar Sarip kepada wartawan pada hari Senin (28/8/2023).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadispenad: Kasus Oknum TNI Culik dan Aniaya Warga Awalnya Dilaporkan ke Polda Metro
Kadispenad
Brigjen Hamim Tohari
Paspampres Aniaya Warga Aceh
Paspampres
Aceh
obat terlarang
kronologi
Imam Masykur
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.