Berita Jakarta
Semua Pemilik KTP Bisa Menerima Program Subsidi Motor Listrik 2023, Ini Persyaratannya
Pemerintah resmi memperluas penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai lewat terbitnya Peraturan Menteri Perindu
Selain itu, dia menambahkan, jumlah pelaku industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak.
Hal itu terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.
Ke depan, Aismoli memastikan jumlah model motor listrik yang memenuhi syarat TKDN dari pemerintah akan terus bertambah. (Kontan/Dimas Andi)
Baca juga: Menilik Ritual Ruwat Cukur Rambut Gimbal Anak-anak di Wonosobo, Selina Minta Coet, Muntu dan Payung
Baca juga: Sosok Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah, Dari Bangga Viral hingga Nangis Divonis
Baca juga: Sosok 3 Pemain Timnas U23 yang Dipanggil Shin Tae-yong Walau Kena Sanksi, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Alasan Pasokan BBM Pertalite Dikurang dan Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.