Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Skripsi Dihilangkan

Bantah Hilangkan Skripsi, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Serahkan Hak Itu Ke Kampus Masing-masing

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim membantah dirinya menghapus skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang S1 dan D4.

|
Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG
Mendikbud Nadiem Makarim dalam Program Kampus Mengajar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membantah dirinya menghapus skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa jenjang strata satu (S1) dan diploma 4 (D4).

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Nadiem menjelaskan pemerintah hanya memindahkan hak untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.

Baca juga: Respons Universitas Muria Kudus Perihal Skripsi Tidak Jadi Syarat Lulus

Dengan demikian, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.

"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project. Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem.

"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Tapi saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujarnya lagi.

Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.

Ia mengatakan, jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.

"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita, tidak sama sekali, di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya," katanya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depan mahasiswa S-1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi.

Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.

Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.

Baca juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Tapi Diganti Proyek

Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selain beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

"Padahal, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem, dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023). (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved