Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wacana Skripsi Dihilangkan

Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Tapi Diganti Proyek

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma Empat (

|
Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma Empat (D4). 

TRIBUNJATENG.COM - Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma Empat (D4).

Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mahasiswa yang tengah mengejar gelar S1 atau D4 tidak diwajibkan lagi untuk menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan, selama program studi yang mereka ikuti telah mengadopsi kurikulum berbasis proyek atau metode serupa.

Bagi mahasiswa yang kuliahnya berfokus pada kurikulum berbasis proyek, persyaratan lulus tidak lagi berhubungan dengan penyusunan skripsi.

Sebagai gantinya, mereka dapat menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk kreatif lainnya.

Proyek-proyek ini dapat dikerjakan secara individu atau dalam kelompok, memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada mahasiswa.

Nadiem Makarim, dalam acara Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, yang digelar pada Selasa (29/8/2023), menyatakan, "Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Ini bukan hanya tentang skripsi atau disertasi. Keputusan ini berada di tangan masing-masing perguruan tinggi."

Selain itu, Mendikbud Ristek menekankan bahwa setiap kepala program studi memiliki kebebasan untuk menentukan standar kelulusan yang sesuai dengan program studi mereka.

Oleh karena itu, standar terkait pencapaian lulusan tidak akan dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dalam peraturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan secara terpisah dan detail, yang mengharuskan mahasiswa sarjana dan diploma untuk menyusun skripsi.

Untuk tingkat magister, mahasiswa diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara tingkat doktor harus menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Nadiem Makarim menambahkan, "Saat ini, terdapat berbagai cara untuk menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Hal ini disebabkan oleh perbedaan program studi yang memungkinkan cara beragam dalam mengevaluasi kompetensi mahasiswa."

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa setiap program studi di perguruan tinggi dapat lebih leluasa dalam menentukan persyaratan kompetensi lulusan, baik melalui skripsi atau metode penilaian lainnya.

Perubahan ini memberikan lebih banyak pilihan kepada mahasiswa dalam mengejar kelulusan mereka.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved