Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Inginkan Gibran Jadi Calon Presiden, Dua Mahasiswa Solo Desak MK Segera Menggelar Sidang Panel

Dua mahasiawa di Solo Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang terkait UU Pemilu soal batas

Istimewa 
Kuasa hukum dua mahasiswa di Solo, Arif Sahudi (bertopi) saat menyampaikan keterangan terkait desakkan kepada MK untuk segera menggelar sidang soal UU Pemilu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dua mahasiawa di Solo Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang terkait UU Pemilu soal batas minimal calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan Gibrang Rakabuming Raka lolos menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Kedua mahasiswa tersebut secara resmi melayangkan surat permohonan kepada MK agar sidang panel dipercepat.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta, yang telah dilayangkan pada Senin (28/8/2023).

Kedua mahasiswa Solo itu diwakili kuasa hukumnya, Arif Sahudi bersama rekan-rekan mengajukan agar sidang segera digelar karena sudah sejak tanggal 3 Agustus 2023 telah mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.

Sesuai aturan hukum tersebut, batas minimal usia seseorang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun.

Kedua mahasiswa FH UNS dan FH Universitas Surakarta (Unsa) yakni memohon kepada MK agar batas usia capres dan cawapres berusia 21 tahun. 

Pertimbangannya, batas usia calon anggota legislatif atau DPR hanya 21 tahun.

"Permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 ini sangat relevan dengan tugas masing-masing yang sama-sama mengemban tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan lembaga eksekutif," ucap Arif Sahudi, Rabu (30/8/2023).

Adapun desakan agar permohonan judicial review (JR) ini segera disidangkan oleh majelis hakim MK.

Yakni salah satu pointnya untuk mendukung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dapat dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Arif Sahudi menyampaikan, perlu dilakukan uji materi pasal 169 huruf Q terkait umur minimal calon presiden 40 tahun.

Sedang usia minimal Caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. 

Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk usia Caleg bisa 21 tahun? Tetapi untuk presiden batas minimal 40 tahun. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved