Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Polisi dan Pengacara Gadungan Lakukan Penipuan, Iming-imingi Korban Tuntaskan Kasus Hukum

Dua orang wanita nekat mengaku sebagai polisi dan pengacara untuk melakukan penipuan.

Editor: raka f pujangga
Dok Polres Tanjung Balai
Polisi wanita gadungan inisial AAT ditangkap usai menipu korbannya Rp92 juta di Kota Tanjung Balai. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dua orang wanita nekat mengaku sebagai polisi dan pengacara untuk melakukan penipuan

Dua wanita itu berinisial AAT (37) dan MS (29) menyamar menjadi polisi dan pengacara gadungan supaya bisa menipu korbannya.

Peristiwa itu terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca juga: Tentara Gadungan Tipu Belasan Pengusaha Rental Mobil, Gadaikan Puluhan Kendaraan

Kedua pelaku berhasil menipu korbannya A (33) Rp 92 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo menceritakan, peristiwa terjadi pada Minggu (20/11/2022).

Awalnya kedua pelaku mendapat informasi bahwa A merupakan korban kasus penipuan arisan.

Kemudian mereka mendatangi A untuk menawarkan bantuan.

Saat itu, pelaku AAT mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai sedangkan MS seorang pengacara.

Kemudian keduanya meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan persoalan A.

"(untuk meyakinkan korban) Terlapor menjaminkan beberapa surat berharga miliknya, (tapi) yang dijaminkan terlapor tersebut diduga palsu, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000," ujar Eri dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Namun, korban baru melaporkan peristiwa ini pada Rabu (9/8/2023).

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap AAT di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (14/8/2023).

Saat diinterogasi, AAT mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menangkap MS yang posisinya tak jauh dari rumah AAT.

Baca juga: TNI Gadungan Tertangkap Setelah 10 Tahun Tipu Warga, Kerap Bawa Airsoftgun agar Dipercaya

Dari penyelidikan ternyata ini bukan kali pertama keduanya beraksi.

"Pelaku juga terjerat 2 laporan polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah. Salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023,'' kata Eri.

Kini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved