Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satresnarkoba Polres Jepara Menangkap 3 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang selama Juli-Agustus 2023

Razia Narkoba sukses di Jepara: 3 pengedar sabu & obat terlarang ditangkap selama Juli-Agustus 2023. Inilah detil selengkapnya.

Yunan Setiawan
Wakapolres Jepara Kompol Berry beserta jajaran menunjukkan barang bukti hasil penangkapan 3 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras saat rilis kasus di Mapolres, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satresnarkoba Polres Jepara menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dalam kurun waktu 1 bulan, Juli-Agustus 2023.

Wakapolres Jepara Kompol Berry menyampaikan tersangka MS (22) dan F (30) ditangkap di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023 lalu.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang dilarang dijual oleh masyarakat umum.

Baca juga: Sosok David Suami Selebgram APS Ditangkap Polisi, Bos Showroom Ditangkap Karena 10 KG Sabu

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan ini. Polisi berhasil membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SH (33).

"Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram," kata Wakapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres, Rabu (30/8/2023).

Tersabgka MS dan F disangkakan Pasal 197 subsidair Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved