Hukum dan Kriminal
6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menangkap enam influencer perempuan muda karena mempromosikan situs judi online di medsos
Editor:
Muhammad Olies
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Wanita Muda Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Tergiur Uang Rp 200 Ribu Sekali Endorse
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.