Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

6 Influencer Perempuan Muda Ditangkap, Endorse Judi Online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar menangkap enam influencer perempuan muda karena mempromosikan situs judi online di medsos

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Enam influencer cewek di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jabar mempromosikan situs judi online ke masyarakat melalui akun media sosial mereka. 

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Wanita Muda Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Tergiur Uang Rp 200 Ribu Sekali Endorse

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved