Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jamal Wiwoho Diperiksa Kejati Jateng

Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho Berdasar Laporan Tanggal 7 Juli 2023

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta pada Kamis (31/8/2023).

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta pada Kamis (31/8/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan pemeriksaan itu berawal adanya laporan pengaduan yang diterima di Kejati Jateng pada 7 Juli 2023. Jamal dilaporkan beberapa pihak terkait dugaan korupsi Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022.

"Laporan itu ditindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan pengumpulan data secara rahasia dan on the spot," tuturnya.

Baca juga: Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho Diperiksa oleh Kejati Semarang di Solo

Arfan Triono Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono terangkan pemeriksaan Rektor UNS Jamal Wiwoho

Menurutnya, setelah pengumpulan data dirasa cukup untuk ditindaklanjuti penyelidikan maka dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan dari Kejati Jateng tertanggal 21 Agustus 2023. Penyelidikan baru resmi dilakukan saat ini.

"Yang jelas beberapa pihak telah dimintai keterangan. Totalnya yang diperiksa belum terjumlah. Nanti akan dilakukan pengembangan," tuturnya.

Ia mengatakan lokasi pemeriksaan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Surakarta. Tim yang memeriksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Ada 12 Jaksa Kejati yang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.

Informasi terbaru ada tujuh orang yang diperiksa jaksa Kejati Jateng, termasuk Jamal Wiwoho.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved