Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

Kronologi Terungkapnya Kasus Penggelapan AKP Hafiz di Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut

Sosok polisi AKP Hafiz Paesal Lubis menjadi perbincangan setelah diduga menggelapkan uang kas Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp 3,7 miliar.

tribun medan
AKP Hafis 

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.

Sebelumnya diberitakan AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira menengah Polda Sumut yang nekat menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik Sat Brimob Polda Sumut dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menurut Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, berkas perkara milik AKP Hafiz Paesal Lubis sudah masuk sejak Juli 2023 kemarin.

"(Berkas perkara) masuknya tanggal 26 Juli," kata Soniady, Kamis (3/8/2023).

Namun, belum ada penjelasan mengenai jadwal persidangan.

Begitu juga dengan hakim yang akan mengadili AKP Hafiz Paesal Lubis tersebut. 

Informasi diperoleh Tribun-medan.com, AKP Hafiz Paesal Lubis ini menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik koperasi Sat Brimob Polda Sumut. 

Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.

Berkas perkara penipuannya kemudian naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon yang sebelumnya dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Sumut. 

"Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Simon, Kamis (13/7/2023).

Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. 

"Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved